Rabu, 18 Juni 2008

Mau dapat Tambahan Uang....????
Klik ini.....


Kamis, 05 Juni 2008

Bank Pribadi

mau dapet bank pribadi di internet..??
klik ini.....

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Jumat, 30 Mei 2008

[Article]TUHAN TIDAK PINTAR MATEMATIKA !!

TIDAK SEMUA BISA DIHITUNG DENGAN ILMU MATEMATIKA

Dari pengamatan saya terhadap keseharian yang saya temui, saya dapat
menyimpulkan satu hal: Tuhan memang serba bisa, tapi Dia tidak pintar
matematika. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar lho. Banyak bukti empiris yang
mendukung kesimpulan saya ini.

Sebagai seorang "fresh graduate", saya tak mungkin mengharapkan
penghasilan tinggi dalam waktu sekejap. Terlebih karena saya memegang
prinsip bahwa hal yang terpenting dalam bekerja adalah kepuasan hati. Saya
lebih memilih pekerjaan yang mungkin tak segemerlap pekerjaan yang dipilih
teman-teman seangkatan saya, tapi mampu "memuaskan" idealisme saya.

Saya memang sangat mencintai dan menikmati pekerjaan saya saat ini. Tapi
saat saya berbincang dengan seorang teman yang bekerja di ibukota, ia
mulai membandingkan penghasilan kami (dari sisi finansial tentunya). Jelas
saja saya kalah telak darinya.

Saya sempat jengkel sebentar. Bagaimana tidak. Selama bermahasiswa,
sepertinya prestasi kami sejajar, bahkan saya lebih dahulu lulus ketimbang
dia. Tapi kenapa Tuhan tidak menitipkan rejeki yang sama besarnya dengan
yang dititipkan pada teman saya ini?

Tapi, begitu saya merenungkan kembali segala kebaikan Tuhan saya menemukan
satu hal yang luar biasa. Ternyata penghasilan saya yang tak seberapa itu
cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saya, bahkan untuk mengirim adik
ke bangku kuliah. Padahal logikanya pengeluaran saya per bulannya bisa
sampai dua kali lipat penghasilan saya. Lalu darimana sisa uang yang saya
dapat untuk menutupi kesemuanya itu? Wah, ya dari berbagai sumber. Tapi
saya percaya tanpa campur tangan-Nya, itu semua tidak mungkin.

Nah, ini salah satu alasan mengapa Tuhan tidak pintar matematika. Lha wong
seharusnya neraca saya sudah njomplang kok masih bisa terus hidup.

Bukti kedua adalah kesaksian seorang teman. Ia mengaku kalau semenjak
lajang, penghasilannya tidak jauh berbeda dengan sekarang. Anehnya, pada
saat ia masih membujang, penghasilannya selalu pas. Maksudnya, pas akhir
bulan pas uangnya habis. Anehnya, begitu ia berkeluarga dan memiliki anak,
dengan penghasilan yang relatif sama, ia masih bisa menyisihkan uang untuk
menabung. Aneh bukan?

Berarti kalau bagi manusia 1 juta dibagi satu sama dengan 1 juta dan 1 juta
dibagi dua sama dengan 500 ribu, tidak demikian bagi Tuhan.

Dari kesaksian teman saya, satu juta dibagi 3 sama dengan satu juta dan
masih sisa. Betul kan bahwa Tuhan itu tidak pintar matematika?

Ah, saya cuma bercanda kok.

Buat saya, kalau dilihat dari logika manusia, Dia memang tidak pintar
matematika. Mungkin murid saya yang kelas 2 SD lebih pintar dari Dia. Tapi
satu hal yang harus digarisbawahi: MATEMATIKA TUHAN BEDA DENGAN MATEMATIKA
MANUSIA.

Saya tidak tahu dan mungkin tidak akan pernah sanggup mengetahui persamaan
apa yang digunakan Tuhan. Tapi kalau boleh saya menggambarkan, ya
kira-kira demikian:

X= Y di mana:
X = pemberian Tuhan
Y = kebutuhan

Ya, Tuhan selalu mencukupkan apapun kebutuhan kita. Tanpa kita minta pun,
Dia sudah "menghitung" kebutuhan kita dan menyediakan semua lewat
jalan-jalan- Nya yang terkadang begitu ajaib dan tak terduga.

Menyadari hal itu, saya bisa menanggapi cerita teman-teman yang "sukses"
dengan penghasilan tinggi di luar kota dengan senyum manis. Soal
penghasilan Tuhan yang mengatur. Untuk apa saya memusingkan diri dengan
berbagai kekhawatiran sementara Dia telah menghidangkan rejeki di hadapan
saya?

Yang perlu saya lakukan hanyalah melakukan bagian saya yang tak seberapa
ini sebaik mungkin, dan Ia yang akan mencukupkan segala kebutuhan saya.


Quote:
tetap sehat,tetap semangat,agar kita bisa jalan-jalan dan makan-makan lagi....

Kamis, 10 April 2008

MUI “Angkat Tangan” Kehalalan Roti BreadTalk

ImageHidayatullah.com--Kehalalan roti BreadTalk kembali dipertanyakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak lagi bertanggung jawab atas kehalalan roti produksi PT Talkindo Selaksa Anugerah itu.

"Kami sampaikan kepada masyarakat, kami tidak bisa menjamin masyarakat lagi mengenai kehalalan roti BreadTalk," ujar Kepala Bidang Sertifikasi Halal LPPOM MUI Muti Arintawati.

Muti, sebagaimana disampaikan okezone, Selasa (8/4) mengatakan, manajemen produsen roti milik pengusaha Johnny Andrean itu tidak memiliki itikad baik untuk memperpanjang sertifikat kehahalan BreadTalk. Sertifikat kehalalan dari MUI yang dimiliki BreadTalk sudah kadaluarsa sejak September 2007 lalu.

"Karena sertifikat itu hanya berlaku dua tahun. Kami sudah sampaikan beberapa kali surat peringatan tapi tidak direspons. Jadi kami tegaskan lagi kepada masyarakat Muslim bahwa MUI tidak lagi bertanggung jawab dengan kehalalan BreadTalk," tandasnya.

BreadTalk didirikan pada tahun 6 Maret 2003 oleh George Quek, seorang wirausahawan yang sebelumnya memulai jaringan food court yang sukses di Singapura, Food Junction. Konsepnya berbeda dibandingkan dengan toko-toko roti lainnya pada umumnya, dengan memerhatikan penampilan toko yang dirancang agar terlihat eksklusif serta memperlihatkan dapur pembuatan roti kepada para pengunjungnya melalui kaca transparan.

Tahun 2005, MUI pernah mengumumkan BreadTalk, Hoka Hoka Bento, dan Bir Bintang sebagai makanan dengan kategori subhat. “BreadTalk dan Hoka Hoka Bento dinyatakan syubhat (meragukan) dan Bir Bintang 0 persen alkohol dinyatakan haram,” demikian ujar Sekretaris Umum MUI, Dien Syamsudin, saat jumpa pers kala itu. [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]

Rabu, 09 April 2008

Speedy Telah Langgar Surat Kontrak Berlangganan, Saya Butuh Pengacara!

(sumber KASKUS.US)

Sebelumnya perlu saya jelaskan bahwa thread ini panjang isinya. Jadi bagi kaskuser yang malas membaca, silakan tinggalkan thread ini, tidak perlu komplain dan junk ga jelas!



Speedy akhirnya mengikuti langkah beberapa ISP lainnya yang melakukan pemblokiran akses ke beberapa situs internet. Sebagai pengguna layanan Speedy saya sangat dirugikan dengan keputusan ini. Di thread ini saya tidak akan membahas tentang kebodohan ISP dan Menkominfo yang melakukan pemblokiran ini (sudah banyak thread yang membahas masalah ini). Di sini saya ingin sedikit membahas tentang pelanggaran kontrak yang telah dilakukan pihak Speedy terkait masalah pemblokiran ini.

Sebelumnya saya jelaskan bahwa saya seorang web programmer/designer amatiran yang mencoba mengais sedikit rejeki secara legal di dunia IT ini. Sekarang ini saya sedang mengerjakan satu proyek pembuatan website satu institusi. Sebelumnya institusi ini tidak mempunyai website resmi, jadi mereka menampilkan materi-materinya melalui account Multiply. Berhari-hari saya bersama beberapa staff berjuang keras menyelesaikan pekerjaan ini. Saya upload konten yang dibutuhkan oleh mereka ke situs baru tersebut, sembari download materi yang sudah ada sebelumnya di account Multiply mereka. Hingga pagi hari tadi pukul 7.00, situs multiply masih bisa diakses dengan lancar, dan saya memutuskan untuk sejenak menghentikan aktivitas saya. Pada siang harinya sekitar pukul 12.00 ketika saya hendak melanjutkan proses download konten dari account multiply yang dimaksud, saya baru menyadari bahwa ternyata Speedy pada akhirnya melakukan pemblokiran tersebut. Kekesalan semakin memuncak sewaktu saya masuk kaskus, ternyata masalah ini sudah ramai dibahas oleh para kaskuser.

Saya panik, saya mesti secepatnya menyelesaikan proyek ini. Kita semua tahu bahwa konsumen adalah raja kan? Memang saya masih bisa menggunakan proxy untuk mengakses multiply, dan sayangnya hanya itu yang bisa saya lakukan. Karena kalau menggunakan VPN membutuhkan biaya yang mahal, yang tidak bisa saya jangkau karena keterbatasan biaya.

Karena saya menggunakan proxy, otomatis konsekuensinya ialah kecepatan koneksi yang berkurang sangat banyak. Ini tentu saja berpengaruh, karena waktu saya yang semestinya bisa dialokasikan untuk mengerjakan hal lain jadi tersita banyak. Agenda kerja saya jadi berantakan, belum lagi stress karena masalah ini.

Saya jadi berpikir, apakah bisa saya menuntut pihak Speedy terkait masalah ini? Sengaja saya batasi permasalahan ini hanya antara saya dan Speedy, bukan antara saya dan pihak pemerintah (depkominfo), karena kita semua tahu lah pemerintah terlalu bebal dan tuli untuk mendengarkan suara rakyatnya. Sedangkan ISP (dalam hal ini Speedy), tentu saja hidup dari konsumennya. Tanpa konsumen, pihak Speedy tidak akan bisa hidup.

Setelah berbagai pertanyaan yang melintas di benak saya, kemudian saya baca kembali Surat Kontrak Berlangganan Sambungan Telekomunikasi TelkomSpeedy yang diberikan sewaktu saya mulai berlangganan dulu (saya berlangganan paket Speedy Office). Surat Kontrak itu sah di mata hukum, karena surat itu juga saya tandatangani di atas materai (kaskuser yang memakai koneksi Speedy juga pasti tahu akan hal ini).

Pada Pasal 3 ayat (6) huruf a tentang Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab, dan Larangan Para Pihak, disebutkan bahwa kewajiban TELKOM untuk memberikan pelayanan yang baik, jujur, dan transparan kepada PELANGGAN. Kemudian pada ayat (7) huruf a pasal yang sama disebutkan bahwa TELKOM dilarang melakukan perubahan dalam bentuk apapun terhadap jaringan akses atau nomor Speedy, kecuali dilakukan sesuai ketentuan huruf a Pasal ini. Sedangkan pada ayat yang sama huruf c dijelaskan bahwa TELKOM dilarang mengenakan sanksi kepada pelanggan selain sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 7. Apa yang dimaksudkan dalam Pasal 7 itu? Mari kita simak bersama!

Pasal 7 tentang Sanksi Kepada Pelanggan, ayat (1) dijabarkan bahwa Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat dikenakan sanksi pengisoliran yang dapat diikuti dengan pencabutan/pemutusan sambungan telekomunikasi SPEEDY yang bersangkutan. Ayat (2) di pasal yang sama menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dikenakan sanksi mulai dari denda, pengisoliran, sampai dengan pencabutan layanan SPEEDY, sesuai dengan pembayarannya. Sekarang, apa yang dimaksud dengan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (2) huruf c tersebut?

Pasal 3 ayat (3) huruf a menjelaskan bahwa PELANGGAN dilarang melakukan perubahan berupa apapun terhadap jaringan akses, dan huruf b pada Pasal dan Ayat yang sama menyebutkan bahwa PELANGGAN dilarang melakukan penjualan kembali (resale) layanan SPEEDY dalam bentuk apapun, kecuali atas izin TELKOM.

Berdasarkan penjelasan di atas, menurut saya terlihat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak TELKOM atas pelanggannya. Jelas-jelas disebutkan dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a bahwa TELKOM diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang baik, jujur, dan transparan kepada pelanggannya. Dengan pemblokiran seperti ini, tentu saja hak saya sebagai konsumen dilecehkan karena saya tidak mendapatkan pelayanan yang baik! Walaupun pihak TELKOM menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut berdasarkan permintaan Menteri Komunikasi dan Informasi No.84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008 (keterangan lebih lanjut silakan klik di sini), tetap saja keputusan itu melanggar kontrak yang sudah disepakati. Pemblokiran tersebut dilakukan secara tiba-tiba, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, berlawanan dengan Pasal 3 ayat (7) huruf a yang saya sebutkan di atas (TELKOM dilarang melakukan perubahan dalam bentuk apapun terhadap jaringan akses atau nomor SPEEDY, kecuali dilakukan sesuai ketentuan huruf a Pasal ini). Sebagai penguat, dalam Pasal yang sama ayat (5) huruf a juga secara eksplisit dijelaskan juga bahwa hak TELKOM untuk merubah jaringan akses dan atau perubahan nomor SPEEDY, tetapi dengan catatan didahului pemberitahuan oleh TELKOM sekurang-kurangnya 2x24 jam.

Saya merasa argumen saya cukup kuat untuk memperkarakan masalah ini ke muka hukum. Saya sama sekali tidak pernah melanggar ketentuan yang telah disepakati dengan pihak TELKOM. Berdasarkan penjelasan pasal-pasal di atas, tidak ada satupun tindakan saya yang melanggar. Justru pihak TELKOM yang melanggar perjanjian dan melecehkan konsumennya.

Sehubungan dengan keinginan saya memperkarakan masalah ini, saya juga sadar bahwa saya juga membutuhkan bantuan seorang pengacara. Saya tidak mencari keuntungan materi di sini, saya hanya ingin menjelaskan ke muka publik bahwa pihak Speedy telah melakukan blunder yang sangat besar dengan memblokir beberapa situs tersebut. Kalau saya bisa menang di mata hukum, saya sudah merasa puas. Saya bahkan hanya berniat menuntut pihak TELKOM sebagai penyedia layanan SPEEDY sebesar Rp. 100. Karena saya tahu bahwa para kaskuser terdiri dari banyak profesional di bidangnya, dan juga tidak menutup kemungkinan dari golongan pengacara, mudah-mudahan ada pengacara yang dapat membantu saya mewujudkan impian untuk menuntut pihak Speedy ini. Dibutuhkan seorang pengacara yang tidak berorientasi materi di sini, karena saya pun tidak mempunyai banyak uang. Kalau bisa, bahkan pengacara yang rela untuk tidak dibayar sedikitpun. Kalaupun saya menuntut pihak TELKOM sejumlah banyak uang dan saya bisa menang, saya rela seluruhnya diberikan kepada pengacara yang sudah membantu saya tersebut.

Selasa, 08 April 2008

Hasil Diskusi Blogger dan Komunitas Maya dengan pak Nuh


by (source from blog Romi Satria Wahono)

bloggermenkominfo.gifSiaran pandangan mata diskusi blogger dan komunitas maya dengan pak Nuh (Menkominfo) saya tulis secara mendetail di posting ini. Cukup panjang, mudah-mudahan pada sabar baca sampai kesimpulan di paragraf paling akhir di posting ini. Yang merasa kecapekan baca secara keseluruhan, bisa langsung lari ke kesimpulan. Seperti dugaan saya sebelumnya bahwa kita tidak mungkin menyelesaikan seluruh masalah dalam satu pertemuan hari ini. Tapi paling tidak empat tema diskusi yang kita agendakan sudah terbahas dengan baik. Peserta membludak sampai lebih dari 70 orang, well ternyata efektif juga yah ngumpulin tokoh-tokoh besar blog pakai posting di blog … hihihi. Foto-foto akan pelan-pelan saya upload. Thanks to mas Chaeruddin yang bantu saya jepret-jepret selagi aku sibuk notulensi diskusi ;)

18:30 Peserta mulai berdatangan, duduk-duduk di sofa lantai 7

18:45 Wajah-wajah kumuh dan suram mulai berdatangan, ada kemungkinan ini blogger-blogger negatif :D

18:50 Muncul priyadi, ndoro kakung, eko, pitra, dan beberapa blogger berpenampilan rapi yang kabarnya pemilik rangking technorati tinggi :)

19:00 Menunggu … pada ngobrol ke sana sini

19:27 Pak Nuh (Menkominfo) masuk ruangan, didampingi pak Cahyana (Dirjen Aptel), pak Edmon (Staf Ahli), pak Son (Sekretaris), pak Suhono (Staf Ahli) dan pak Basuki (Dirjen Postel)

Format acara adalah yang pertama pak Nuh menyampaikan uraian secara umum tentang tema diskusi hari ini, setelah itu sesi tanya jawab antara peserta dan pak Nuh.

URAIAN PAK NUH

Terima kasih atas kehadiran saudara-saudara sekalian yang merupakan stakeholder dan komunitas IT di Indonesia (ICT Society). Urusan ICT adalah urusan kompleks, tidak mugkin depkominfo bisa mengurusi seluruh masalah ICT sendirian. Resource Depkominfo terbatas, oleh karena itu perlu dukungan dari swasta, masyarakat dan komunitas ICT di seluruh Indonesia. Diharapkan bahwa kita bisa saling share apabila ada masalah.

UU tidak ada sempurna, pasti ada celah-celah permasalahan, ada kelebihan dan kekurangan. Karena UU adalah payung hukum untuk pegangan, dalam implementasi perlu cerdas dengan melihat masukan berbagai pihak. ICT society tidak ada yang negatif dan positif, tujuan kita adalah sama yaitu untuk membangun bangsa dengan kreatifitas dan kemampuan yang kita miliki. Perbedaan bisa terjadi, karena itu kita perlu berkumpul bersama untuk mendapatkan masukan dan share dari rekan-rekan blogger dan komunitas ICT sekalian.

Beberapa isu yang perlu kita diskusikan hari ini adalah sebagai berikut.

  1. Tentang situs pornografi atau situs negatif. Perdebatan panjang apakah situs porno perlu dibebaskan atau tidak. Ada yang mendukung pembebasan tapi sebagain ada juga yang mengeluh dan gundah dengan masalah pornografi di Internet. Policy sementara terhadap situs pornografi adalah kita minimizing, tidak mungkin kita blok seluruhnya situs pornografi, tapi kita berusaha meminimalisir pornografi. 3 layer pencegahan pornografi: (a) penumbuhan kesadaran berinternet di masyarakat (filter secara individual di PC masing-masing), (b) di kampus, sekolah dan kantor mohon adminnya melakukan filtering, (c) bekerjasama dengan ISP untuk melakukan filter

  2. Masalah film Fitna. Merupakan perintah presiden bahwa film fitnah harus di remove dari penyedia informasi. Depkominfo sudah mengirimkan surat kepada APJII dan ISP supaya menutup (memblokir) terhadap situs situs atau blog yang memuat film Fitna.

DISKUSI BLOGGER DAN PAK NUH

  • Wicaksono: Saya blogger dan wartawan koran tempo. Masalah bloking terhadap film Fitna, kok terlalu banyak korban yang berjatuhan. Akhirnya situs You Tube yang berguna untuk pembelajaran terblok. Bahkan situs Multiply, blogspot, dsb ikut jadi korban.

  • Narpati: Kasus kartun nabi muhammad dengan Wikipedia, akhirnya wikipedia tidak mau mendelete kartun tadi. Nah kalau di You Tube terjadi seperti ini gimana, Apakah You Tube akan selamanya diblokir. Dan apakah wikipedia juga harus diblokir ?

  • Nuh: Kita tidak ingin menutup You Tube, tapi ingin film Fitna saja yang diblok. Silakan kalau ada yang memberikan usulan teknis bagaimana memecahkan masalah ini. Intinya Depkominfo punya dua tanggungjawab: moral responsibility dan technical responsibility. Sekali lagi kalau ada yang bisa memberi solusi ngeblok “truknya saja” bukan jalan raya, silakan disampaikan.

  • Pande:Ketika sebuah keputusan politik diambil dan itu mengorbankan layanan lain yang sangat bagus, itu gimana. Manfaat dan mudharatnya apakah berimbang.

  • Priyadi: Saya bukan orang yang mengcrack situs depkominfo. Saya setuju masalah bloking asalkan gak ada collateral damage. China dulu memblok wikipedia, tapi kemudian bisa melakukan bloking khusus konten yang tidak dia inginkan. Masalah lain, bloking kan bisa dengan mudah ditembus. Berhubungan dengan pasal 27 UU ITE, apakah ISP dan Warnet yang sudah berusaha memblokir tapi tetap tembus harus dituntut karena masalah seperti itu. Spamming bagaimana ini, ini masalah serius dan terlewatkan di UU ITE. Bagaimana jika masa depan, blog digunakan untuk sosialisasi UU, sebelum disahkan oleh DPR.

  • Izoel Servo: Masalah teknik bagaimana memblok content You Tube, pakai model flagging. Tapi kalau sudah terlanjur diblok ya nggak bisa dilakukan.

  • Nuh: Setuju kalau UU, PP dan Permen itu dilewatkan ke masyarakat dan salah satunya lewat blog. Turunan UU ITE akan muncul beberapa PP yang akan diupload ke situs Depkominfo. Nanti silakan diberikan masukan dan sosialisasi lewat blognya masing-masing.

  • Edmon: Kita harus mensyukuri bahwa tidak ada satupun dari peserta diskusi yang menyatakan bahwa pornografi adalah HAM. UU ITE adalah untuk pemulihan nama baik Indonesia di mata dunia. Dalam konvensi cybercrime nama Indonesia cukup tercemar. UU ITE memberikan batasan, karena itu bahasa hukumnya “dengan sengaja” dan “tanpa hak”. Jadi kalau tidak memenuhi dua unsur itu ya tidak terkena UU ITE. Muatan UU ITE sangat mengamankan kepentingan masyarakat. Masalah privacy juga dilindungi oleh UU ITE. Menurut Konvensi cybercrime, kita bisa memberikan peringatan kepada service provider apabila mendukung masalah rasis dan xenophobia. Yakinlah tidak akan ada aparat yang memburu kita semua, karena itu tidak mudah dilakukan dengan berlandaskan UU ITE.

  • Nuh: Saya tidak akan terkontaminasi adanya istilah negatif, positif, cracker, hacker, dsb. Justru energi itu harus digunakan, supaya bisa jadi positive-sum game, bukan zero-sum game atau negative-sum game.

  • Boy Avianto: Saya ini blogger sejak tahun 2000. Bangsa kita ini sudah menjadi bangsa yang minder dan rendah diri. Harusnya buat kompetisi siapa yang bisa buat content untuk mengcounter film Fitna dan diupload di You Tube, akan diberi hadiah dan penghargaan. Kebangkitan informatika dengan kreatifitas digital. Tantang generasi kita untuk bermain di level kreatifitas, jadi jangan dengan cara blok situs.

  • Sri: Saya blogger, tenaga pengajar dan penyiar swasta. Saya pikir yang disampaikan rekan-rekan sudah lengkap, termasuk masalah blokir situs. Blogger menggunakan blog engine tidak hanya untuk menulis saja, tapi juga untuk bekerja, uploading materi pembelajaran ke blog engine, yang saat ini sedang masuk ke proses blokir. Jangan menembak nyamuk dengan meriam.

  • Riyogata: Kekhawatiran, apabila ada ISP yang sudah berusaha memblok tapi tetap ada yang tembus, apakah ISPnya kena. Sengaja atau tidak sengaja kan rumit, seperti wasit di bola, susah deteksi tackling apakah sengaja atau tidak. Saya yakin tidak banyak yang tertarik nonton film Fitna, mungkin hanya sekitar 68% :) Tapi karena Fitna jadi heboh dan dilarang, malah membuat dia jadi terkenal dan semua ingin nonton. BTW, sekedar info tanggal 11 April 2008 akan ada diskusi antara blogger dan Roy Suryo. Untuk klarifikasi, sportifitas, dan bukan untuk berantem.

  • Yusuf Kurniawan: Saya admin di MIFTA, dan aktif di komunitas Linux. UU ITE adalah anugrah bagi kita semua. Kita harus membuat banyak kegiatan supaya membuat sibuk berbagai orang sehingga tidak sempat memikirkan hal seperti itu (Socio-Culture). Seperti yang diungkapkan oleh mas Romi Satria Wahono di berbagai event seminar tentang IT dan pornografi (hehehe numpang beken nih ;) ).

  • Cahyana: Dihadapan saya ini adalah potensi-potensi bangsa yang memiliki kepakaran dan expertise yang diharapkan dapat memperbaiki bangsa. Dalam pembahasan UU ITE, ada “fraksi balkon” yang selalu mendampingi dalam sidang-sidang dan memberikan usulan-usulan aktif. Begitu dekat dengan diundangkan, fraksi balkon jadi menipis kehadirannya. Kelihaian para media, ternyata hanya memotret masalah pornografi dan pasal 27, padahal UU ITE itu mengulas berbagai hal ruang lingkup sangat besar tentang transaksi elektronik. Pak Menteri sudah membuka diri, meminta rekan-rekan untuk memberikan masukan teknik bagaimana bisa membunuh nyamuk dengan tanpa meriam tadi. UU ITE mengadopsi undang-undang yang berlaku secara internasional (dua diantaranya dibawah), dan diperbaiki sesuai dengan kultur Indonesia. Yaitu: UN Commision for Tradelaw dan Convension on Cybercrime (pasal perbuatan yang dilarang)

  • Basuki: Dirjen postel memiliki tugas untuk secara nasional, regional dan internasional tentang telekomunikasi. Saat ini di dunia internasional sedang marak diskusi tentang Productive use of ICT, menggunakan ICT secara produktif. Kita akan konsentrasi di pemanfaatan ICT untuk kegiatan produktif ini. ID-SRITI bertugas meskipun tidak khusus masalah spam, tapi inilah lembaga yang bisa kita gunakan untuk mencegah spamming.

  • Edmon: Masalah rasis (racist) dan xenophobia (xenophobic) ini adalah kesepakatan global. Dunia akan melakukan hal serupa kepada kita suatu saat, seperti yang kita lakukan dengan You Tube. Freedom of speech dibatasi pada saat mereka melakukan komunikasi, ada koridor hukum yang melindungi. Masalah ISP apabila dia melakukan dengan sengaja pasti kena, tapi kalau dia sudah melakukan pencegahan tapi masih bisa ditembus ya itu tidak sengaja. Masalah hacker, kegiatan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan ngoprek, ini dilindungi di pasal 34 UU ITE, jadi tidak perlu khawatir.

  • Nuh: Forum ini forum silaturahmi, yang ada kemungkinan tidak semua masalah bisa terselesaikan. Mudah-mudahan banyak hal yang kita share di sini sehingga point-point bisa kita gunakan untuk improve.

  • Prika Wibisono: Pak Mentri sangat terbuka. Tapi meriam sudah terlanjur terlempar. Bloking sudah sampai ke mana mana, termasuk situs multiply, dsb yang isinya berguna. Ini gimana baiknya?

  • Eko: Siapa sih yang menentukan sebuah konten boleh diblok atau tidak. Bagaimana dengan orang yang menyebarkan ketakutan dan kebencian terhadap blogger. Mas eko kemudian memutarkan rekaman radio ketika mas Roy Suryo menuduh eko, priyadi dan enda sebagai pelaku cracker situs depkominfo. TV dengan sinetronnya yang tidak mendidik, harusnya diblok duluan, karena penetrasinya lebih besar.

  • Kuncoro: Mengajari teman-teman di daerah, indramayu, labuan, dsb untuk blogging. Friksi di daerah bisa ditekan dengan kegiatan positif seperti share informasi, blogging, mengisi konten, dsb. Jangan sampai blogger dituduh oleh satu orang yang mengatasnamakan pakar dan ada dibelakang Depkominfo.

  • Tri Wibowo: Mahasiswa UIN, blog pemula. Ada beberapa point dan saran teknis, yang pertama saya setuju tentang pemblokiran situs yang merusak moral bangsa. Hanya caranya yang tidak setuju karena ternyata memblok banyak sekali situs.

  • Jim Geovedy: Saya kecewa karena banyak yang ngomong diluar konteks. Banyak ide bagus yang dilontarkan tapi banyak yang di repetitif. Setuju dengan pendapat Boy bahwa pemerintah seharusnya meng-endorse konten-konten bahasa Indonesia. Saya termasuk yang terbiasa dalam filter memfilter dan juga membypassnya. Tidak ada software yang bagus untuk filtering. Selamat kepada depkominfo, karena membawa isu bloging di konteks pemerintah, meskipun tidak terlalu penting.

  • Nuh: Ini adalah forum awal silaturahmi. Seluruh masalah saya yakin tidak bisa diselesaikan. Posisi Depkominfo terhadap blogger adalah Part of our Family, positive, melakukan fungsi edukasi dan empowerment . Nggak mungkin depkominfo menyembelih sendiri anaknya (yang meresmikan pesta blogger adalah pak Nuh). Kita ingin memberi kontribusi sekecil apapun ke republik ini, dalam bentuk pemikiran, ide teknis, dsb. Forum-forum seperti ini harus kita budayakan, kita bikin secara kontinyu meskipun tanpa dipicu oleh masalah seperti ini. Asal ada agenda dan topik yang bisa kita bahas. Topik menarik misalnya sertifikasi elektronik, security, dsb. Ayo kita bikin creative produk, jangan sampai zero-sume game atau negative sum game.

21:30 Acara selesai. Dilanjutkan dengan ngobrol santai dengan teman-teman yang selama ini hanya bisa berdiskusi lewat dunia maya. BTW, dah lama nggak ketemu si Jim Geovedi, kenapa bentuknya makin ancur gitu yah, ada yang bisa jelaskan? ;)

22:00 Masih pada betah di Depkominfo, weee apa semakin sayang meninggalkan lokasi pertemuan yah? Eh ternyata pada nunggu hujan berhenti. Terdengar suara cempreng blogger (negatif?) dari kejauhan, “mana ujyan, becyek, nggak ada ojyek” ;)

KESIMPULAN DAN PENDAPAT SAYA

Beberapa kesimpulan yang bisa kita ambil pada pertemuan ini, plus pendapat saya tentang diskusi kali ini saya ungkapkan di bawah. Mohon maaf saya nggak sempat memberikan pendapat di forum, ingin memberi kesempatan teman-teman lain mengeluarkan pendapat ;) , jadi ya di blog ini saja sekalian saya ungkapkan pendapat saya :)

  1. Pak Nuh menganggap bahwa komunitas blogger adalah positif dalam melakukan fungsi edukatif dan empowerment, jadi blogger adalah a part of our (depkominfo) family.

  2. Surat pak Nuh ke APJII dan ISP tidak merujuk ke suatu situs khusus misalnya You Tube, tapi meminta APJII dan ISP bergerak memfilter situs dan blog yang memuat film Fitna (download: suratpemblokirandepkominfo.pdf). Khusus untuk You Tube, pak Nuh memang mengirimkan surat permintaan ke pihak You Tube supaya film Fitna segera di delete dari server. Ada kemungkinan APJII dan ISP “ketakutan” dengan surat ini sehingga akhirnya melakukan bloking ke berbagai situs yang sebenarnya tidak terlalu penting di blok. Setelah pertemuan dengan blogger, pak Nuh cs menjadwalkan untuk bertemu dengan teman-teman APJII dan ISP, mudah-mudahan bisa diclearkan masalah ini, sehingga blocking yang dilakukan tidak membabi buta seperti sekarang ini.

  3. Pak Nuh membuka diri, kalau ada usulan dari rekan-rekan untuk teknis memfilter suatu konten tanpa perlu memblokir situs secara keseluruhan. Jadi tidak terjadi ingin membunuh nyamuk tapi dengan meriam. Ayo kita bantu memberikan usulan-usulan efektif supaya lebih riil menyelesaikan masalah.

  4. UU ITE adalah UU yang diharapkan bisa melindungi seluruh masyarakat Indonesia, bukan untuk memberangus atau menangkapi masyarakat Indonesia. Banyak pasal yang memberikan perlindungan hukum masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi di Internet.

  5. Sudah sering saya sebut, mencegah cybercrime termasuk pornografi bisa dengan tiga cara: Hukum, Teknologi dan Socio-Culture. Hukum, alhamdulillah sekarang kita punya UU ITE, teknologi yang sekarang mau ditempuh meskipun masih banyak permasalahan, dan yang paling efektif adalah socio-culture. Membuat generasi muda kita sibuk dengan berbagai kreatifitas dan project adalah salah satu teknik socio-culture. Membuat generasi muda kita tidak sempat lagi melihat pornografi atau menjadi cracker dengan melakukan pengerusakan. Berbagai teknik ini yang saya gunakan selama ini, meskipun saya pengakses Internet yang sangat tinggi, saya tidak pernah terjebak masuk ke masalah pornografi. Saya terlalu sibuk, harus ngerjakan berbagai project, coding, blogging, learning dan nulis paper. Saya juga setuju usulan mas Boy Avianto untuk membuat kompetisi pengembangan content kreatif yang bisa mengcounter film Fitna atau konten lain yang lebih menarik dan bermanfaat bagi seluruh kalangan masyarakat.

  6. Pemblokiran You Tube dan Multiply saya yakin merugikan banyak pihak di Indonesia. Hanya kalaupun sudah terlanjur ditutup apakah kita hanya bisa teriak, atau bersedih dan meratap? Kenapa tidak kita jadikan timing dan peluang ini untuk memproduksi konten-konten dan engine-engine lokal yang produktif dan menarik. Industri Internet di Indonesia juga bisa jadi tumbuh apabila kita punya pemikiran positif seperti ini. Mudah-mudahan setelah IlmuKomputer.Com yang saya bangun sejak tahun 2003 stabil, saya ingin memproduksi konten kreatif lain, multimedia untuk pendidikan anak-anak, multimedia yang berisi TTG untuk para petani dan peternak, dsb. Tak ada kata menyerah bagi para pedjoeang. Kalau You Tube nggak ada, ya kita bikin Loe Tube atau Ente Tube, kalau multiply nggak ada masih ada dagdigdug-nya om enda, gitu saja kok repot :)

Untuk sementara itu dulu. Tolong koreksi kalau ada yang salah terlewat, terutama saya yakin nama-nama yang saya tulis banyak yang salah. Banyak yang ngomongnya buram sih :) Sampai bertemu lagi di lain event dan lain topik diskusi.

Tetap dalam perdjoeangan!

FOTO-FOTO BLOGGER DAN MENKOMINFO

Foto-foto diambil oleh mas Chaeruddin, blogger yang jarang ngupdate blognya, yang juga berprofesi sebagai “fotografer positif”, yang menggunakan Canon 400D bak kamera saku, alias tinggal jepret-jepret. Dari ratusan jepretan yang diambil, yang tidak buram hanya foto-foto di bawah. Thanks banget untuk om Udin ;)

awasadajim.gif awaswartawandetik.gif bloggerbajuputih.gif
bloggerinterogatif.gif suasanapertemuan4.gif pakcahyana.gif
pecasndahe.gif suasanapertemuan.gif ndorokangkung.gif
ndorokacung.gif honovshono.gif depkominfo2.gif
bloggertumplek.gif bloggertokoh.gif bloggertanpaaturan.gif
bloggerpositif.gif bloggerpenantang2.gif bloggerpenantang.gif
bloggernggakjelas.gif bloggernegatif-dengerinpakarnegatif.gif bloggernegatifbisikbisik.gif
bloggernegatif2.gif bloggernegatif.gif bloggermifta.gif
bloggerkitabisa.gif bloggerkecapekan.gif suasanapertemuan6.gif

[SHARE]Tips bypass "akses" ke Youtube,Blogspot,Metacafe,dll (korban UUITE)


Info dari KASKUS.US

Gw liat di thread-thread sebelumnya kayaknya topic ini blom ada deh... tapi ya ga tau d klo uda ada yg kasi tips... anggap aja gw mo amal

Sebelumnya gw pgn kasi tau, klo gw bukan anak IT, gw cuma anak Ekonomi biasa yg punya hobby maenin computer2 gt deh nah berdasarkan pengalaman gw sebagai hacker kecil2an untuk menanggapi UUITE yang uda ga jelas gitu di indonesia... awalnya si gw diem2 aja tapi lama2 keterlaluan pemerintahnya... ya uda gw bagi2 info nih buat kalian mudah2an beguna

Ada beberapa cara yang gw tau buat akses ke Youtube, Blogspot, Metacafe, dan website2 laen Bagi yang uda di blok ama Internet Service Provider (ISP) kalian:

Quote:

Tips Pertama:
Pake jasa dari website-website penyedia proxy gratis (biasanya klo hacker suatu website pake web2 ini buat "hidden IP" kita terhadap suatu website):

[spoiler]


1. http://www.proxy.org
2. http://www.pagewash.com

Added by dewanggaba:
3. http://www.datablank.info
4. http://www.peak40.com
5. http://www.hidemyass.com

Added by Kait3n:
6. http://www.wontfilter.com
7. http://www.coolpanda.net
8. http://www.hubbed.com
9. http://www.nukefile.com

Added by kebo_gila:
10. http://www.elunah.com/cgiproxy/nph-proxy.pl
11. http://www.syrned.com/cgiproxy/nph-proxy.pl
12. http://xstrefa.info/cgi-bin/nph-proxy.pl
13. http://www.redproxy.net/nph-proxy.pl
14. http://music4now.com/cgiproxy/nph-proxy.pl
15. http://surf.indoforge.org/nph-surf.pl/
16. http://gigaunblock.com/nph-proxy.pl/
17. http://grandproxy.com/cgiproxy/nph-proxy.pl
18. http://www.mpscope.net/nph-proxy.pl
19. http://www.aproxyz.com/
20. http://www.concealme.com/nph-proxy.pl
21. http://bypass.garyshood.com/index.php
22. http://boebi.biz/proxy/index.php
23. http://proxy.iraqigeek.com/index.php

Added by Itcmall:
http://ninjaproxy.com
http://www.spysurfing.com/



Cara pertama ini mudah aja kalian tinggal tulis nama website yang mau kalian kunjungin terus ENTER deh cring... lgs keluar tu website

sebenernya si masi banyak web2 penyedia proxy ato bypass ato hidden IP ato annonymously access ke suatu website makanya gw tulis judulnya [SHARE] jadi klo ad yg tau share yah di sini


[/spoiler]


Nah gimana kalo ISP kita uda tau klo kita semua pada pake cara curang (cara 1) pasti mereka blok akses ke kedua web tersebut juga donk ? nah gw uda punya solusinya pake cara ke-2


Quote:

Tips Kedua:
Bagi internet expert kalian bisa gunain proxy dari luar negri dengan menggunakan HP CDMA ato pun dari ISP kalian langsung... (mudah2an ud pada ngerti caranya hoho )

Caranya ya gampang aja si di Mozzila Firefox pergi ke bagian:
Tools > Options > Advance > Network > Connection (klick 'Settings') > Manual Proxy Configuration

Nah di situ kalian tinggal masukkin proxy2 yang kalian tau dari luar negri:

Proxy List (thx to heinrick):
-------IP-----------------------------PORT--------------------------------TYPE-------------------------COUNTRY
200.5.115.173-------------------------3128-----------------------------transparent------------------------Argentina
203.144.144.164------------------------80------------------------------transparent------------------------Thailand
83.16.135.122--------------------------80-------------------------------anonymous-------------------------Poland
58.216.243.3--------------------------3128-----------------------------transparent-------------------------China

Proxy List laen: http://samair.ru/proxy/ thx to plongoh
Socks List: http://samair.ru/proxy/socks.htm (kalau butuh aja) thx to plongoh

mungkin klo ada teman2 yang uda punya proxy listnya boleh share di sini... thx

Quote:

Tips Ketiga:
Menggunakan program-program tertentu seperti ini:
1.
Proxy Switcher PRO v3.12.1 (Download Here)
2. Proxy Tools 16 in 1 (Download Here) thx to 13457en
3. Tor Project (Download Here) thx to beos
4. Toonel (Download Here) thx to wanzers
mungkin klo ada teman2 yang punya software proxy yg lbh maknyuss boleh share di sini... thx


yah mungkin sekian dulu ya tips dari gw... sekali lagi gw bukan anak IT jadi klo ada salah2 maapkan daku... gw cuma hobby maenin komputer aja... hohoho mungkin klo ada guru2 yang lbh expert boleh donk share di sini ajarin kita semua yang mau blajar





WANTED DEAD OR DYING!!!!