Senin, 07 April 2008

Plat Nomor RI, Menarik untuk dicermati

Protokoler akan menempatkan seorang berdasarkan jabatan dan kedudukannya sehingga secara tepat dan pas memperlakukannya dengan kedudukannya. Misalkan, ada 2 orang VIP yang akan duduk di mobil dinas jabatan, maka penumpang tamu harus diposisikan di sebelah kanan, persis di belakang pengemudi. Ini Posisi yang menjadi kebiasaan umum dalam mobil Dinas. Dan tidak boleh dipertukarkan. Tentu saja orang lain tidak boleh duduk sembarangan di sana, meskupun kendaraan tsb kosong.

Saya akan mencermati urut-urutan plat polisi dinas yang menggunakan RI. Orang akan paham bahwa RI-1 dan RI-2 yang paling dikenal. Di bawahnya ada lembaga-lembaga lain yang setara kedudukannya dengan lembaga Presiden. Pada saat ini juga bahwa MPR tidak lagi sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Semua lembaga negara sama atau setara kedudukannya. Ada 7 lembaga negara yaitu :
1.Presiden dan Wakil Presiden
2. MPR (Majelis Permusyawaratan rakyat)
3.DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
4.DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
5.MA (Mahkamah Agung)
6.MK (Mahkamah Konstitusi)
7.BPK (Badan Pemeriksa Keuangan )
Ketujuh lembaga negara ini sama dan sederajat kedudukannya. Presiden adalah Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Pemerintahan. Bisa diurutkan sebagai yang pertama adalah RI-1 (Presiden), RI-2 (Wakil Presiden), RI-3 (Isteri Presiden),RI-4 (Isteri Wakil Presiden), RI-5 (Ketua MPR), RI-6 (Ketua DPR), RI-7(Ketua DPD), RI-8(Ketua MA), RI-9(Ketua MK), RI-10 dan (Ketua BPK). Mulai urutan ke-11 sampai dengan ke-70 diisi oleh para menteri dan pejabat setingkat menteri dan seterusnya.

Protokoler menteri tentu saja harus berbeda dan tidak boleh dipersamakan dengan protokoler di atasnya. Para menteri adalah bawahan Presiden, dengan demikian protokoler menteri harus juga dibawanya para Ketua Lembaga Negara yang enam tersebut di atas. Kemudian apakah
RI-3 (Isteri Presiden),RI-4 (Isteri Wakil Presiden) merupakan suatu jabatan sehingga kendaraan dinas menggunakan urutan seperti itu, bukankah isteri pejabat melekat dan bersama-sama sebagai pendamping. Apakah perlu juga diberikan kendaraan dengan plat nopol RI? Saya tidak mau berdebat dengan ini, hanya satu hal saja, yaitu keawaman seseorang akan melihat bahwa kedudukan yang terlihat dari urutannya maka akan sangat mencolok terlihat bahwa RI-3 dan Ri-4 mendahului kedudukan RI-5 (Ketua MPR), RI-6 (Ketua DPR), dan seterusnya. Memang harus dibedakan mana jabatan dan mana yang bukan dalam kapasitas sebagai bukan jabatan.

Berikutnya, urutan plat dinas dilanjutkan dengan plat dinas menteri yang sebenarnya kedudukannya berbeda dengan para pejabat lembaga negara tersebut sehingga terkadang ada asumsi bahwa setelah plat dinas RI-1 dan RI-2 adalah para menteri saja, padahal ada pejabat lembaga negara. Dengan asumsi itu pula maka ada anggapan bahwa setelah urutan kendaraan jabatan Dinas RI-1 dan Ri-2 adalah bawahan presiden (padahal sampai dengan nomor urut RI-10 adalah pejabat lembaga negara). Akhirnya anggota di lapangan dan masyarakat akan menganggap bahwa pejabat tinggi negara tidak sama protokolernya atau tidak secara sama kedudukannya. (asumsi ini jelas keliru).

Saya mengusulkan bagaimana sendainya pejabat lembaga negara yang tujuh yang merupakan satu golongan menggunakan plat RI-A1 untuk Presiden, RI-A2 untuk Wapres dan seterusnya sampai Ketua BPK. Selanjutnya para menteri yang kedudukannya di bawah Presiden menggunakan plat RI-B dan seterusnya dan untuk jabatan dibawah menteri dengan RI-C. Kalau hal ini dianggap mengada-ada atau kurang masuk akal, ada cara kedua, yaitu : plat dinas RI hanya dipakai eksekutif saja yaitu Presiden dan kabinetnya, sedangkan lembaga negara lainnya langsung menyebutkan jabatannya misal dalam platnya langsung DPR-1 untuk menunjuk kepada Ketua DPR, MPR-1 untuk plat Ketua MPR, dan seterusnya. Dengan demikian tidak ada lagi asumsi bahwa RI-5 (Ketua MPR) dst masuk dalam kabinet atau kedudukannya dianggap sama dengan menteri.

Tidak ada komentar: