Rabu, 09 April 2008

Speedy Telah Langgar Surat Kontrak Berlangganan, Saya Butuh Pengacara!

(sumber KASKUS.US)

Sebelumnya perlu saya jelaskan bahwa thread ini panjang isinya. Jadi bagi kaskuser yang malas membaca, silakan tinggalkan thread ini, tidak perlu komplain dan junk ga jelas!



Speedy akhirnya mengikuti langkah beberapa ISP lainnya yang melakukan pemblokiran akses ke beberapa situs internet. Sebagai pengguna layanan Speedy saya sangat dirugikan dengan keputusan ini. Di thread ini saya tidak akan membahas tentang kebodohan ISP dan Menkominfo yang melakukan pemblokiran ini (sudah banyak thread yang membahas masalah ini). Di sini saya ingin sedikit membahas tentang pelanggaran kontrak yang telah dilakukan pihak Speedy terkait masalah pemblokiran ini.

Sebelumnya saya jelaskan bahwa saya seorang web programmer/designer amatiran yang mencoba mengais sedikit rejeki secara legal di dunia IT ini. Sekarang ini saya sedang mengerjakan satu proyek pembuatan website satu institusi. Sebelumnya institusi ini tidak mempunyai website resmi, jadi mereka menampilkan materi-materinya melalui account Multiply. Berhari-hari saya bersama beberapa staff berjuang keras menyelesaikan pekerjaan ini. Saya upload konten yang dibutuhkan oleh mereka ke situs baru tersebut, sembari download materi yang sudah ada sebelumnya di account Multiply mereka. Hingga pagi hari tadi pukul 7.00, situs multiply masih bisa diakses dengan lancar, dan saya memutuskan untuk sejenak menghentikan aktivitas saya. Pada siang harinya sekitar pukul 12.00 ketika saya hendak melanjutkan proses download konten dari account multiply yang dimaksud, saya baru menyadari bahwa ternyata Speedy pada akhirnya melakukan pemblokiran tersebut. Kekesalan semakin memuncak sewaktu saya masuk kaskus, ternyata masalah ini sudah ramai dibahas oleh para kaskuser.

Saya panik, saya mesti secepatnya menyelesaikan proyek ini. Kita semua tahu bahwa konsumen adalah raja kan? Memang saya masih bisa menggunakan proxy untuk mengakses multiply, dan sayangnya hanya itu yang bisa saya lakukan. Karena kalau menggunakan VPN membutuhkan biaya yang mahal, yang tidak bisa saya jangkau karena keterbatasan biaya.

Karena saya menggunakan proxy, otomatis konsekuensinya ialah kecepatan koneksi yang berkurang sangat banyak. Ini tentu saja berpengaruh, karena waktu saya yang semestinya bisa dialokasikan untuk mengerjakan hal lain jadi tersita banyak. Agenda kerja saya jadi berantakan, belum lagi stress karena masalah ini.

Saya jadi berpikir, apakah bisa saya menuntut pihak Speedy terkait masalah ini? Sengaja saya batasi permasalahan ini hanya antara saya dan Speedy, bukan antara saya dan pihak pemerintah (depkominfo), karena kita semua tahu lah pemerintah terlalu bebal dan tuli untuk mendengarkan suara rakyatnya. Sedangkan ISP (dalam hal ini Speedy), tentu saja hidup dari konsumennya. Tanpa konsumen, pihak Speedy tidak akan bisa hidup.

Setelah berbagai pertanyaan yang melintas di benak saya, kemudian saya baca kembali Surat Kontrak Berlangganan Sambungan Telekomunikasi TelkomSpeedy yang diberikan sewaktu saya mulai berlangganan dulu (saya berlangganan paket Speedy Office). Surat Kontrak itu sah di mata hukum, karena surat itu juga saya tandatangani di atas materai (kaskuser yang memakai koneksi Speedy juga pasti tahu akan hal ini).

Pada Pasal 3 ayat (6) huruf a tentang Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab, dan Larangan Para Pihak, disebutkan bahwa kewajiban TELKOM untuk memberikan pelayanan yang baik, jujur, dan transparan kepada PELANGGAN. Kemudian pada ayat (7) huruf a pasal yang sama disebutkan bahwa TELKOM dilarang melakukan perubahan dalam bentuk apapun terhadap jaringan akses atau nomor Speedy, kecuali dilakukan sesuai ketentuan huruf a Pasal ini. Sedangkan pada ayat yang sama huruf c dijelaskan bahwa TELKOM dilarang mengenakan sanksi kepada pelanggan selain sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 7. Apa yang dimaksudkan dalam Pasal 7 itu? Mari kita simak bersama!

Pasal 7 tentang Sanksi Kepada Pelanggan, ayat (1) dijabarkan bahwa Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat dikenakan sanksi pengisoliran yang dapat diikuti dengan pencabutan/pemutusan sambungan telekomunikasi SPEEDY yang bersangkutan. Ayat (2) di pasal yang sama menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dikenakan sanksi mulai dari denda, pengisoliran, sampai dengan pencabutan layanan SPEEDY, sesuai dengan pembayarannya. Sekarang, apa yang dimaksud dengan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (2) huruf c tersebut?

Pasal 3 ayat (3) huruf a menjelaskan bahwa PELANGGAN dilarang melakukan perubahan berupa apapun terhadap jaringan akses, dan huruf b pada Pasal dan Ayat yang sama menyebutkan bahwa PELANGGAN dilarang melakukan penjualan kembali (resale) layanan SPEEDY dalam bentuk apapun, kecuali atas izin TELKOM.

Berdasarkan penjelasan di atas, menurut saya terlihat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak TELKOM atas pelanggannya. Jelas-jelas disebutkan dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a bahwa TELKOM diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang baik, jujur, dan transparan kepada pelanggannya. Dengan pemblokiran seperti ini, tentu saja hak saya sebagai konsumen dilecehkan karena saya tidak mendapatkan pelayanan yang baik! Walaupun pihak TELKOM menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut berdasarkan permintaan Menteri Komunikasi dan Informasi No.84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008 (keterangan lebih lanjut silakan klik di sini), tetap saja keputusan itu melanggar kontrak yang sudah disepakati. Pemblokiran tersebut dilakukan secara tiba-tiba, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, berlawanan dengan Pasal 3 ayat (7) huruf a yang saya sebutkan di atas (TELKOM dilarang melakukan perubahan dalam bentuk apapun terhadap jaringan akses atau nomor SPEEDY, kecuali dilakukan sesuai ketentuan huruf a Pasal ini). Sebagai penguat, dalam Pasal yang sama ayat (5) huruf a juga secara eksplisit dijelaskan juga bahwa hak TELKOM untuk merubah jaringan akses dan atau perubahan nomor SPEEDY, tetapi dengan catatan didahului pemberitahuan oleh TELKOM sekurang-kurangnya 2x24 jam.

Saya merasa argumen saya cukup kuat untuk memperkarakan masalah ini ke muka hukum. Saya sama sekali tidak pernah melanggar ketentuan yang telah disepakati dengan pihak TELKOM. Berdasarkan penjelasan pasal-pasal di atas, tidak ada satupun tindakan saya yang melanggar. Justru pihak TELKOM yang melanggar perjanjian dan melecehkan konsumennya.

Sehubungan dengan keinginan saya memperkarakan masalah ini, saya juga sadar bahwa saya juga membutuhkan bantuan seorang pengacara. Saya tidak mencari keuntungan materi di sini, saya hanya ingin menjelaskan ke muka publik bahwa pihak Speedy telah melakukan blunder yang sangat besar dengan memblokir beberapa situs tersebut. Kalau saya bisa menang di mata hukum, saya sudah merasa puas. Saya bahkan hanya berniat menuntut pihak TELKOM sebagai penyedia layanan SPEEDY sebesar Rp. 100. Karena saya tahu bahwa para kaskuser terdiri dari banyak profesional di bidangnya, dan juga tidak menutup kemungkinan dari golongan pengacara, mudah-mudahan ada pengacara yang dapat membantu saya mewujudkan impian untuk menuntut pihak Speedy ini. Dibutuhkan seorang pengacara yang tidak berorientasi materi di sini, karena saya pun tidak mempunyai banyak uang. Kalau bisa, bahkan pengacara yang rela untuk tidak dibayar sedikitpun. Kalaupun saya menuntut pihak TELKOM sejumlah banyak uang dan saya bisa menang, saya rela seluruhnya diberikan kepada pengacara yang sudah membantu saya tersebut.

1 komentar:

pratama_arie mengatakan...

sepertini perkara yang menarik, wanprestasi perdatanya ada dan sepertinya pidananya juga ada...

ARI PRATOMO, S.H.
Law Office ARI PRATOMO & Associates
www.aripratomo.com